Halaman:Keputusan Presiden no 78 TH 1994 (1).pdf/2

Halaman ini telah diuji baca


  1. Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional Yang Bukan Hari Libur.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI GURU NASIONAL.


PERTAMA: Tanggal 25 Nopember ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional.
KEDUA: Hari Guru Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA bukan merupakan hari libur.