Halaman:Kisah Tuanta Salamaka.pdf/3

Halaman ini telah diuji baca

KISAH TUANTA SALAMAKA

Penulis/Penerjemah: Labbiri, S.pd., M.pd.
Penyunting: Drs. Zainuddin Hakim, M.Hum
Penyelaras akhir: Dra. Zainab, M.Hum.
Penata letak: M. Jasmin
Ilustrasi: Achmad Fauzi

Desain Sampul
Acmad Fauzi/Mono Goenawan

Penerbit:
DE LA MACCA (Anggota IKAPI) Jl. Borong Raya No. 75 A Makassar
Telp. 08114124721-08114125721
Surel: gunmonoharto@yahoo.com

  Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

ISBN 978 602 263 192 7

Sanksi Pelanggaran Hak Cipta

Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun tentang Hak Cipta

Lingkup Hak Cipta
Pasal 2:

  1. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta dan pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaanm dilahirkan tanjpa mengurangi pembatasan yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Pidana
Pasal 72:

  1. Barang siapa dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkar satu (0) bulan dan/atan denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah ) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
  2. barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).