Halaman:Konten Terbuka – Pedoman Praktis Penggunaan Lisensi Creative Commons.pdf/6

Halaman ini tervalidasi

KATA PENGANTAR
TIM CREATIVE COMMONS INDONESIA

Creative Commons Indonesia (CCID) adalah salah satu dari afiliasi Creative Commons (CC) di 83 negara. CCID, dengan dukungan dari Wikimedia Indonesia dan Ford Foundation, menyebarluaskan penggunaan lisensi CC sebagai alternatif dari perlindungan hak cipta yang seringkali dianggap kaku dan menjadi kendala publik untuk menggunakan sebuah ciptaan khususnya dalam bentuk digital. Kami memulai inisiatif ini dengan menerjemahkan lisensi CC versi 3.0.

Lisensi CC terdiri atas tiga bentuk yang tidak terpisahkan: sebuah lisensi ringkas yang memuat ringkasan dari hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga, sebuah lisensi lengkap yang berisikan ketentuan lisensi sebagaimana sebuah perjanjian hukum, serta kode ‘metadata’ yang dapat dilekatkan dengan ciptaan digital. Keberadaan lisensi ringkas ditujukan untuk memudahkan pihak kedua, yaitu para pengguna ciptaan, untuk mengetahui batasan cara-cara penggunaan yang diperbolehkan sehingga mereka tidak melanggar hak cipta yang ada. Bagaimana dengan pemegang hak cipta yang ingin menggunakan lisensi CC, kepada siapa mereka harus bertanya?

Pertanyaan yang muncul dari pihak pertama, yang mana adalah pemegang hak cipta, sangatlah banyak. Bagaimana cara menggunakan lisensi CC? Siapa saja yang boleh menggunakan lisensi CC? Apa keuntungan yang bisa didapat? Pertanyaan-pertanyaan tersebut diharapkan dapat terjawab di dalam pedoman ini.

Pedoman ini diterjemahkan ke Bahasa Indonesia agar dapat lebih mudah dimengerti oleh pengguna dan calon pengguna lisensi CC di Indonesia, dan juga pengguna dan calon pengguna ciptaan berlisensi CC. Pada akhirnya, kami berharap pemanfaatan lisensi CC dapat membuka akses yang sebesar-besarnya kepada pengetahuan untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Ari Juliano Gema,
Direktur Proyek
Creative Commons Indonesia

Alifia Qonita Sudharto,
Penerjemah
Penyunting

Creative Commons Indonesia

6