Halaman:Kota Jogjakarta 200 Tahun (1956).pdf/119

Halaman ini tervalidasi

anggauta diwadjibkan mentjengkah dalam arti kebatinan (lijdelijk verzet) dan dengan tjara-tjara jang sesuai dengan azas Taman-Siswa, sedang Madjelis-Luhur sendirilah jang wadjib dan berhak menctapkan sikap jang chusus terhadap sesuatu kedjadian atau keadaan, 2. Selama 6 bulan dilarang membuka perguruan atau mengangkat guru baru. Sikap Taman-Siswa itu mendapat persetudjuan penuh dan bulat dari segenap lapisan rakjat, tiada jang menentang atau menjatakan tidak setudjunja, mereka sanggup menjokong penuh aksi Taman-Siswa lahir batin sehingga ditjabutnja kembali ordonansi jang liar itu. Segenap pers dan party, mulai dari jang kiri sampai kanan, bertjorak nasional atau agama, tua atau muda, semuanja menjokong aksi Taman-Siswa. Dan guna persediaan selandjutnja disusun tenaga tjadangan, dikumpulkan uang, barang dan sebagainja.
 Oleh karena itu Pokrol Djendral lalu membuat maklumat, jang isinja melarang pemungutan uang dan barang dikalangan umum guna korban-korban ,,0.0.” meskipun demikian, toch terus didjalankan. K.H. Dewantara telah membuat rentjana jang ditulis dengan berkepala ,,Timbulnja Perguruan Nasional diatas kubur Westersch kolontaalschoolsysteem” dengan sembojan ,,tiap-tiap rumah mendjadi perguruan, tiap orang mendjadi pengadjar met of zonder ordonansi. Nationaal intelectucele mobilisatie tot zelfinvoering van leerplicht (mibolisasi kaum tjerdik pandai berdasarkan nasional menudju terlaksananja kewadjiban beladjar)”.
 Pada tanggal 8 December 1932 anggauta volksraad P.A.A. Wiranatakusuma mengadjukan pertanjaan kepada Pemerintah, minta supaja orang tjukup memakai sistim jang lama sadja ,,memberi tahu” tidak ,,minla idin”. Selandjutnja Pemerintah tjukup memakai tjara jang represip sadja, artinja: ,, Mengurus djika sudah terdjadi kesalahan”. Oleh Pemerintah pertanjaan tersebut didjawab: ,,Sukar untuk diubahnja”, karena sudah dibitjarakan dalam Volksraad.
 Oleh Raad van Indie pertanjaan tcrscbut ramai pula diperdebatkan bahwa kalangan jang pro dan anti ordonansi itu adalah sama kuatnja. Kemudian setelah djawaban Pemerintah tidak memuaskan penanja, pada tanggal 10 Djanuari 1933 oleh tuan Wiranatakusuma dan kawan-kawannja dimadjukan usul untuk membuat undang-undang jang maksudnja: 1. Menarik kembali ordonansi untuk 1 tahun lamanja: 2. Mengesahkan kembali ordonansi itu sesudah 1 tahun, dan 3. Mengangkat suatu kumisi untuk merentjanakan perubahan jang tetap untuk dimadjukan kepada Pemerintah dalam 1 tahun. Dalam pada itu diterangkan, bahwa semua anggauta Budi Utomo dan Pasundan jang duduk dalam Raad-raad djika O.O. itu sampai 31 Maret 1933 tidak ditjabut, serentak akan keluar dari Raad-raad.
 Pada tanggal 7 Februari 1933 usul Wiranatakusuma cs. dengan beberapa perubahan teknis dengan semufakat Pemerintah diterima dengan tidak dipungut suara. Dan pada tanggal 13 Februari 1933 keluar ordonansi baru nomor 18 jang maksudnja membatalkan ordonansi 17 September 1932 No. 494, undang-undang berlaku mulai 21 Februari 1933.

Tetapi sebagai kelandjutan ,,O.O.” itu, selama 2 tahun mulai tahun 1934 hingga tahun 1936 hudjan larangan mengadjar, ,,Onderverbod”. Diantara Guru-guru Taman-Siswa jang mendjadi korban lebih dari 60 orang met atau zonder alasan jang sah. Malah ada tjabang jang ditutup untuk setahun lamanja. Polisi ikut tjampur soal pengadjaran, murid ditanja matjam-matjam, perguruan digeledah, rumah Pamong digeledah, djuga rumah murid jang sama sekali diluar tanggung djawab Guru. Gambar Diponegoro, bendera Merah-Putih, tidak menutup perguruan pada hari maulid Wilhelmina dengan

95