Halaman:Kota Jogjakarta 200 Tahun (1956).pdf/49

Halaman ini tervalidasi

Sedjarah perkembangan Pemerintahan
Kotapradja Jogjakarta.
(oleh: K. R. T. Dipodiningrat).


SUSUNAN PEMERINTAHAN KASULTANAN DAN PAKUALAMAN SEDJAK TAHUN 1755.

  1. Susunan pemerintahan mulai berdirinya Ngajogjakarta Hadiningrat pada tahun 1755 (Perdamaian Gianti) dan dipimpin oleh S.P. Sultan Hamengku Buwono ke I adalah seperti berikut:
  1. Najoko urusan dalam:
    1. Kanajakan Keparak Kiwo dan
    2. Kanajakan Keparak Tengen, mengurus soal-soal jajasan dan pekerdjaan umum.
    3. Kanajakan Gedong Kiwa dan
    4. Kanajakan Gedong Tengen, mengurus soal-soal Hatsil dan keuangan.
  2. Najoko urusan luar:
    1. Kanajakan Siti sewu, mengurus caabat tanah dan pradja.
    2. Kanajakan Panumping dan
    3. Kanajakan Numbakanjar, mengurus soal-soal pertahanan.
    4. Kanajakan Bumidjo, mengurus soal-soal seperti Siti Sewu.

 Kedelapan Najoko ini mewudjudkan Dewan Menteri, diketuai oleh Pepatih Dalem, jang memegang putjuk pimpinan didalam Negeri. Susunan seperti diatas diadakan sedjak tahun 1755, ketika keradjaan Mataram dibagi 2 menurut perdjandjian Gianti. Pada waktu itu segala sesuatunja djuga dibagi 2 seperti keadaannja daerah, pegawai, pusaka Keraton dsb.
 Kanajakan pada waktu itu djuga dibagi 2, Solo mendapat 4 Najoko dan Jogja djuga 4 Najoko. Kemudian djumlah Najoko dan pegawai lain-lainnja ditambah sendiri Oleh Keradjaan masing-masing hingga lengkap.
 Sifat pemerintahan adalah pemerintahan Militer. Masing-masing Najoko mendjadi panglima, mempunjai tentara sendiri, dan apabila perlu masing-masing Najoko pergi kemedan pertempuran.
 Pegawai Keraton jang sekarang masih sowan tjaos (bermalam di Keraton) dahulu dimaksud mendjaga keamanan negeri.
 Lama-lama menurut perkembangan zaman, maka para Najoko lalu hanja memegang pemerintahan sipil, dan selandjutnja staf Kanajakan diperketjil hingga tinggal 40 orang pegawai terdiri dari Bupati Kliwon, Panewu Sepuh pernah, Panewu, Panewu Gebajan, Mantri, Tjarik, Gebajan dsb.
 Najoko urusan dalam mempunjai daerah Kota. Jogjakarta dan Keraton, sedang Najoko urusan luar mendjalankan pemerintahan diluar kota dan mereka dibantu oleh

Bupati Tamping.

39