Halaman:Kota Jogjakarta 200 Tahun (1956).pdf/53

Halaman ini tervalidasi

hubungan ini perlu disebut pasal 21 ajat (2) LS. jang dapat dikatakan dalam garis besar mengatur hubungan politik (politieke verhouding) diantara Dacrah Swapradja dan Gubermen Hindia Belanda. Pasal 21 ajat (2) L.S. tersebut menentukan bahwa perundang-undangan Pemerintah Hindia Belanda hanja berlaku terhadap Dacrah-daerah Swapradja sepandjang sesuai dengan hak Swapradja itu (De.algemcne verordeningen zijn op die gedeelten van Nederlandsch Indie, alwaar het recht van zelfbestuur aan de Indische vorsten en volken is gelaten, slechts in zooverre toepasselijk, als met dat recht bestaanbaar is). Selandjutnja hubungan politik itu lebih djauh diatur dalam Politiek-contract/Zelfbestuurregelen. Bukan tempatnja disini untuk menguraikan isi dari Politiek-contract/Zclfbestuurrcgclen tersebut seluruhnja, beberapa pokok pikiran jang terkandung didalamnja dan kami anggap penting perlu dikemukakan disini, jaitu:

  1. e. Penegasan tentang kedudukan hukum (rechtspositie) Daerah Swapradja.
  2. e. Penegasan tentang pembatasan kekuasaan pemerintah Hindia Belanda dengan alat-alat kekuasaannja (organcn) dan kekuasaan Kepala Daerah Swapradja.
  3. e. Tambahan kekuasaan kepada Kepala Daerah Swapradja dalam lapangan perundang-undangan (wetgevende bevocgdhcid), sehingga lambat laun tidak akan ada dualisme (hal-hal jang dulu diatur dalam reglementen dan keuren van politie oleh Residen/Gubernur lambat laun akan hilang, karena Kepala Daerah Swapradja diberi kekuasaan untuk membuat peraturan jang berlaku terhadap golongan "Gouvernements Onderhoorigen", sepandjang hal-hal jang diatur didalamnja sama dengan urusan-urusan jang sudah diserahkan kepada Daerah-daerah otonom di Daerah Gubermen (Provincie, Kabupaten, Staads-gementen).

Dalam politiek/contract/Zelfbestuurregelen tidak disebutkan satu per satu (nominatief) tentang urusan-urusan jang dapat diatur oleh Kepala Daerah Swapradja, melainkan disitu diformuleer urusan-urusan apa jang tetap akan diatur oleh Pemerintah Hindia Belanda sendiri. (Pasal 21 ajat (1) menjebutkan Hct recht van zelfbestuur strekt zich niet uit tot de onderwerpen, welke tot dusver krachtens overeenkomst, gewoonte of opperheerschappij van Landswege worden geregeld tenzij uit deze overeenkomst het tegendeel blijkt — noch tot die, genocmd in de als bijlage aan deze overeenkomst gehechte opgave).

Dalam lampiran jang dimaksud ditentukan 22 djenis urusan jang kompetensinja untuk mengatur tetap berada pada Pemerintah Hindia Belanda, diantara mana urusan pertahanan, urusan sendjata api dan bahan peledak, urusan kewarganegaraan Belanda, dll. Disamping itu masih ada beberapa pasal jang menentukan kekuasaan pemerintah Hindia Belanda jaitu pasal 27 tentang hak memberi gratie, amnesti dan abolitie, pasal 33 ajat (l) tentang accijnzen, pasal 37 ajat (2) tentang pengadjaran, pasal 38 ajat (2) tentang penjegahan atau pembrantasan penjakit menular, pasal 39 ajat (1) tentang hak tanah kepada bangsa asing, pasal 42 ajat (1) tentang perusahaan pertanian besar (grootlandbouwnijverheid). pasal 43 ajat (1) tentang pertambangan, pasal 44 tentang kehutanan.

KABUPATEN KOTA JOGJAKARTA.

Kabupaten Kota Jogjakarta dibentuk dalam Tahun 1945 dan daerahnja

meliputi bekas Kawedanan Kota Jogjakarta. Sebelum itu Kabupaten Jogjakarta terdiri dari Kawedanan Sleman, Kota dan Kalasan. Pada reorganisasi dalam tahun tersebut diatas daerah administratie Kawedanan di seluruh daerah dihapuskan dan daerah asistenan

41