Halaman:Kota Jogjakarta 200 Tahun (1956).pdf/58

Halaman ini tervalidasi

sebelum ada perkataan jang tepat jang dapat dipakai untuk mengganti perkataan Haminte Kota, maka selandjutnja jang dipakai adalah perkataan KOTAPRAPJA. Berhubung dengan itu maka hingga sampai sekarang, Kota Jogjakarta menamakan diri dan disebut Kotapradja Jogjakarta, istilah mana memang tidak terlarang oleh Undang-undang pokok No. 22 — 1948. atau Undang-undang lain. Kalau pada waktu Badan Pekerdja K.N.I.P. membitjarakan Undang-undang No. 17 — 1947 dan Undang-undang pokok No. 22 — 1948 itu para anggauta-anggautanja telah dapat menemukan perkataan Kotapradja, nistjaja perkataan Haminte-Kota tidak akan dipakai dalam Undang-undang No. 17 — 1947 itu, dan istilah-istilah jang akan dipakainja adalah Kotapradja Besar dan Kotapradja Ketjil.

KEMANTREN PAMONG PRADJA!

Sebelum tahun 1932 daerah administrasi Kawedanan Kota Jogjakarta meliputi dacrah Asistenan Tugu (sebelah Utara) dan Asistenan Kraton (sebelah Selatan).

Asistenan terbagi atas beberapa Kampung-kampung dan masing-masing dikepalai oleh seorang Kepala Kampung.

Dalam tahun 1932 diadakan recorganisasi, beberapa kampung digabungkan mendjadi satu dan daerah baru itu disebut Kemantren Kampung dan kepala daerahnja disebut Mantri Kepala Kampung. Kemudian nama Mantri Kepala Kampung diganti Mantri Pangreh Pradja dan achirnja sedjak proklamasi kemerdekaan diganti Mantri Pamong Pradja.

Sebelum reorganisasi tahun 1945, daerah Kawedanan Kota Jogjakarta ketjuali meliputi beberapa Kemantren P.P. djuga mempunjai daerah Kalurahan Karangwaru, Tegalredjo dan Kuntjen jang kemudian mendjadi Kemantren Tegalredjo dan Wirobradjan.

Pada waktu dibentuk mendjadi Haminte Kota Jogjakarta (th. 1947), Daerah Kota Jogjakarta mendapat tambahan daerah Kemantren.Kotagede dan Kemantren Umbulhardjo (dulu Kelurahan-kelurahan termasuk wilajah Kabupaten Bantul).

Menurut keadaan sekarang Kota Besar Jogjakarta/Kotapradja Jogjakarta terdiri atas 14 Kemantren P.P. ialah: 1. Gondomanan, 2. Ngampilan, 3. Kraton, 4 Mergangsan, 5. Mantridjeron, 6. Wirobradjan, 7. Umbulhardjo, 8. Kotagede, 9. Gondokusuman, 10. Danuredjan, 11. Gedongtengen, 12. Djetis, 13. Tegalrcdjo dan 14. Pakualaman.

Sebelum perang dunia kedua, maka pekerdjaan Mantri Pamong Pradja sebagian besar meliputi pekerdjaan administrasi mitsalnja urusan matjam-matjam padjak extract — vonnis, tanah dll. Hubungan langsung kepada penduduk didjalankan oleh gebajan Kemantren P.P.

Sedjak zaman Djepan pekerdjaan Mantri Pamong Pradja mendjadi makin berat. Disamping urusan administrasi terutama Mantri P.P. berkewadjiban menggerakkan rakjat dalam berbagai bagai-lapangan untuk kepentingan peperangan.

Rukun Tetangga (Tonari Gumi) dan Rukum Kampung (Aza) dibentuk dan badan-badan kemasjarakatan ini dinjatakan sebagai badan pemerintah jang terbawah serta berkewadjiban turut actief dalam lapangan pemerintahan.

Sedjak waktu itu maka bagi Mantri P.P. tidak mungkin lagi mengadakan hubungan. langsung dengan penduduk, melainkan mau tidak mau harus melalui Azatyo dan Tonari Gumityo.


46