Halaman:Kota Jogjakarta 200 Tahun (1956).pdf/60

Halaman ini tervalidasi

kedua, mentjari batas-batas jang lajak (redelijk), sampai dimana potensi Rukun Kampung dapat dipergunakan untuk pembangunan negara.
Sekarang timbul pertanjaan: ,,urusan Rukun Kampung apakah termasuk urusan- pusat, ataukah urusan Propinsi/Kota Besar?”

Dalam Undang-undang Pembentukan tahun 1947 m No. 17 n (Haminte Kota Jogjakarta) disebutkan dengan tegas bahwa urusan Rukun Kampung/Rukun Tetangga diserahkan kepada Haminte Kota Jogjakarta (pasal 7 sub 5). Tetapi dalam lampiran daftar jang mendjelaskan djenisnja urusan jang diserahkan kepada Kota Besar Jogja- karta (Undang-undang tahun 1950 No. 16), maupun kepada Daerah. Istimewa Jogja- karta (Undang-undang tahun 1950 No. 8 jo. 19) Urusan Rukun Kampung tidak ter- singgung sama sekali. Djawaban dari pertanjaan tersebut harus ditjari dalam pasal 4 ajat (4) Undang-undang Pembentukan Kota Besar Jogjakarta (kewadjiban-kewadjiban jang sudah dikerdjakan sebelum dibentuk menurut Undang-undang ini, .dilandjutkan sampai ada pentjabutan dengan Undang-undang).



48