Halaman:Kota Jogjakarta 200 Tahun (1956).pdf/63

Halaman ini tervalidasi

Sekedar gambaran mengenai Pengadilan di Jogjakarta.

(oleh: K. R. T. Notojoedo)


PADA waktu berdirinja Kasultanan Jogjakarta dalam tahun Masehi 1755 pengadilan jang berlaku di Jogjakarta ialah:

  1. Pengadilan Pradata.
  2. Pengadilan Surambi, dan
  3. Pengadilan Bale-Mangu.

Pengadilan Pradata mengadili perkara-perkara pidana dan perkara-perkara perdata. Pengadilan Surambi untuk perkara-perkara pidana dan hukum perkawinan dan pertjeraian serta perkara-perkara warisan, sedang Bale-Mangu adalah pengadilan untuk perkara-perkara pidana dan ,,administratief” dan kemudian djuga pengadilan agraria untuk perkara-perkara antara ,,patuh” dan para bekelnja serta antara prijaji tinggi dan prijaji rendah. Tempat sidang Pengadilan Pradata itu di ,,pekapalan” atau gedung paseban di alun-alun utara sebelah barat, pintu gerbang Masdjid Besar, Penga- dilan Surambi di Surambi Masdjid tersebut, sedang Pengadilan Bale-Mangu di bangsal »Bal€e-Mangu” di Kepatihan.

Pada tahun 1818 terdjadi perobahan mengenai kekuasaan mengadili pada ketiga pengadilan tersebut diatas, karena pada tahun 1818 di Jogjakarta diadakan pengadilan baru (President's Court) ja'ni pengadilan dalam tingkatan pertama (,,in eersten aanleg”) untuk perkara pidana ,,tjampuran? ,,voor criminele gemengde zaken”, jang terdakwanja terdiri atas kawula Gubermenj lagi pula sebagai pengadilan jang memeriksa dalam instansi kedua (peradilan bandingan) untuk segala perkara-perkara tjampuran lainnja.

Pengadilan tersebut tersusun atas: Residen sebagai Ketua, Pepatih-Dalem (Rijksbestuurder) dengan 4 Bupati Najaka sebagai anggauta, dan djurubahasa sebagai panitera (griffier), merangkap sebagai Penuntut Umum (Openbaar Minisierie).

. Pengadilan Surambi tersebut diatas djuga bernama Pengadilan Hukum, tersusun atas Pengulu sebagai Ketua dan 4 anggauta bernama ,,Patok Negara”, sedang Pengulu dinamakan ,,Pengulu Hakim”. Pada permulaan susunan pengadilan Surambi itu terdiri atas 5 orang, kemudian ditambah dengan Ketib-ketib sebagai pembantu (bijzitters) jang achirnja mendjadi anggauta pula, sehingga susunan itu terdiri atas 10 anggauta. Kitab-kitab jang dipakainja sebagai undang-undang ialah Kitab Moharrar, Kitab Mahalli, Kitab Tuphah, Patakulmungin, dan Patakulwahab.

Pengadilan Perdata, tersusun atas Djaksa sebagai Ketua, dan sebagai Singggamna adalah Mantri-mantri Djaksa dari tiap-tiap ,,golongan” jani: dari golongan Kepatihan, 1 dari golongan Kadipaten, | dari golongan Pangulon, 1 dari golongan Pradjurit, dan 1 dari tiap-tiap golongan Kanajakan, djumlah semuanja ada 1 + 4 + 8 = 13 Anggauta. Kira-kira pada tahun 1831 diadakan golongan Djaksa, dikepalai oleh scorang ,,Wedana Djaksa” jang diberi ,,gelar” atau ,,sesebutan” Kjahi Tumenggung, sedang sebelumnja hanja bergelar ,,Ngabeh?”. Kitab-kitab Undang-undang jang dipakainja ialah: 1 Nawala

Pradata, 2 Angger Ageng, 3 Angger Arubiru dan 4 Angger Sepuluh.

49