Halaman:Kota Jogjakarta 200 Tahun (1956).pdf/64

Halaman ini tervalidasi

Pengadilan Bale-Mangu, tersusun atas Pepatih-Dalem, Bupati Patih Kahadipaten (sebagai Wakil dari ,,Kroonprins”), dan para Bupati Najaka sendiri, sehingga Pengadilan Bale-Mangu terdjadi atas sepuluh Pegawai Tinggi, jang masing-masing mempunjai seorang Mantri untuk memeriksa didesa-desa, 10 orang Mantri ini tidak hanja bertugas memberikan laporan, tetapi djuga bertugas menerima perintah-perintah dan diharuskan pula menghadliri sidang-sidang Bale-Mangu, sekalipun tidak mempunjai hak suara.

Berhubung dengan lahirnja ,,Pranatan Patuh”, (suatu peraturan dilapangan agraria sebagai akibat dari diundangkannja dalam staatsblad 1857 No. 116 sebuah »Landhuur-Reglement”) maka Bale-Mangu itu mendapat kedudukan lebih penting, dan merupakan betul-betul suatu ,,Pengadilan Perkara-perkara desa-desa. ,,Landelijke Rechtsbank” dengan Kitabnja ,, Hukum Agraria Angger Sepuluh”. Sri Sultan ke V jang masih muda, dengan Gubermen, maka dalam tahun 1831, sehabis Perang Diponegoro diadakan perubahan besar mengenai kepolisian dan Pengadilan.

Dengan Resolusi tgl. 11 Djuni 1831 No. 29 didirikan di Jogjakarta suatu Pengadilan untuk Perkara-perkara Pidana-pidana ,,Rechtsbank voor Criminele Zaken” jang diserahi pengadilan pidana, jang dulu mendjadi tugas Surambi dan Pradata. Pengadilan untuk Perkara-perkara Pidana itu tersusun atas: Residen sebagai Ketua, Pepatih Dalem dan | a 2 orang Bupati Najaka sebagai anggauta, Sekretaris Karesidenan sebagai panitera (griffier) Wadana Djaksa sebagai Penuntut Umum, dan Kjahi Penghulu sebagai Adviseur dalam perkara-perkara jang terdakwanja dapat didjatuhi hukuman mati (hals-zaken). Mungkin djuga pada pengadilan ini mengadili perkara-perkara pidana jang agak ketjil dengan 1 a 2 .0rang anggauta pembantu dari 4 Patok Negara.

Dengan Resolusi tgl. 11 Djuni 1831 No. 30, jang baru diundangkan dalam Stbl. 1876 No. 140, maka di Jogjakarta dan di Surakarta diadakan Raad Karesidenan (,,Residentie-raad”), tersusun atas Residen sebagai Ketua, 2 a 3 orang Pegawai Gubermen sebagai anggauta, dan Sekretaris Karesidenan sebagai Panitera (griffier) merangkap Penuntut Umum (Openbaar Ministeric), ,,Residentieraad” ini wenang memutuskan semua perkara-perkara perdata dan pidana seperti Pengadilan-pengadilan Landraad di Tanah Djawa, dan djuga bertindak sebagai Pengadilan Berkeliling (rechtsbank van ommegang”).

Dengan demikian maka sesudah tahun 1876 perkara-perkara perdata atau pidana tjampuran (,,civiele of criminele” gemengde ,,zaken”), jang orang tergugat atau orang terdakwanja kawula Gubermen, termasuk wewenang Residentieraad, tanpa turut sertanja fihak Kasultanan. Demikian pula kawula Kasultanan, djika mendjadi »medeplichtigen” kawula Gubermen, mulai tahun itu dan seterusnja langsung mendapat peradilan dihadapan ,,Residentieraad”.

Menurut pasal 3 dari Resolusi tgl. 11 Djuni 1831 No. 29 para Pangeran dan orang-orang berpangkat tinggi, jang menurut peraturan atau adat-kebiasaan Djawa tidak diadili oleh suatu pengadilan tetapi oleh Seri Paduka Sultan (diketjualikan dari kekuasaan Pengadilan, ,,voor criminele zaken”). Berhubung dengan itu maka diadakan Pengadilan tersendiri jang disebut ,,Pengadilan Kadipaten” (,,Kroonprinselijke. Rechtsbank”), jang mempunjai kekuasaan mengadili perkara, ,,Putera - Sentana Dalem”, keluarga sedarah dan semenda dari Radja-radja dan terhadap Pegawai-pegawai ter- tinggi dari Kasultanan. Sedjak 1893 terhadap Surakarta, Gubermen berhak mengatur bebas soal justisi dan polisi, sedang Seri Paduka Sultan Hamengku Buwono VII pada waktu penobatannja menjatakan kesediaannja akan tunduk pada peraturan-peraturan


50