Halaman:Kota Jogjakarta 200 Tahun (1956).pdf/65

Halaman ini tervalidasi

jang akan dibuat oleh Gubermen didaerahnja mengenai perbaikan polisi, dan justisi serta pengadilan tentang perkara-perkara polisi atau perkara-perkara pidana, misalnja dengan menempatkan asisten-asisten residen ditanah pedalaman. Terhadap peradilan perdata (,,civiele rechtsbedeeling”) Gubermen terikat oleh apa jang telah ditetapkannja sendiri pada th. 1831. Dengan Stbl. 1903 No. 134 maka ditempatkan asisten-residen, seorang untuk Kulonprogo dan seorang untuk Gunung-Kidul. Pengadilan untuk ,criminele zaken” jang didirikan mulai 1831 dihapuskan. Sebagai gantinja maka sesuai dengan keadaan dikaresidenan-karesidenan di tamah Gubermenan diadakan:

  1. suatu ,,residentic-gerecht”,
  2. pengadilan ,,Landraad” di kota Jogjakarta untuk seluruh karesidenan,
  3. pengadilan kabupaten, ,,regentschaps-gerecht”, ja'ni: 2 dikota (satu untuk daerah Kasultanan, satu untuk daerah Pakualaman), 3 di Mataram (Kabupaten -Kalasan, Bantul, Sleman), 4 di Kulon-Progo Kabupaten Nanggulan, Sentolo, Pengasih dan Adikarta), dan 1 di Gunung - Kidul. Djadi semua 10.

 Kemudian karena penetapan berlakunja ,,Reglement-Rechterlijke Organisatie” untuk Surakarta dan Jogjakarta, maka diadakan ,,districts gerecht Kalibawang (Kulon-Progo), ditiap-tiap district di Gunung-Kidul, ketjuali di Wonosari, dan ditiap-tiap daerah-daerah enclave Pasargede, Imogiri dan Ngawen.
 Setelah diadakan ,,reorganisatie tahun 1903” maka keadaan Pengadilan di Jogjakarta s.b.b.

  1. di- Ibukota Jogjakarta: Pengadilan Surambi, Pradata, dan Bale-Mangu. Ketiga-tiganja sedjak 1831 hanja mengadili perkara perdata (civiel)., sedang Pengadilan Surambi mulai 1903 diubah hanja mengadili perkara pertjeraian menurut hukum Islam atas permohonan tjerai dari isteri jang bertentangan dengan kemauan suaminja (rapak).
  2. Pengadilan terhadap Putera-putera dan Sentana Dalem, (keluarga sedarah 'dan semenda dari Radja-radja) dan terhadap pegawai-pegawai tertinggi jang disebutkan dalam stbl. 1903 No. 8. Disitu ditegaskan: jang diadili oleh pengadilan tersebut jalah: ,,keluarga sedarah dan semenda dari Radja-radja, baik jang masih bertachta maupun jang tidak lagi bertachta, sampai turunan keempat, (djadi sampai dengan ,,Tjanggah Dalem”).
    1. Pengadilan didalam Kraton ialah Pengadilan Kori dan Pengadilan Kadipaten, jang keputusan-keputusannja dapat dimintakan bandingan (.hooger bcroep”) kepada ,,Pradata” atau ,,Pradata Dalem”.
    2. Pradata-pradata Kabupaten, 4 di Ibukota dan 8 di Kabupaten-kabupaten luar kota.
    3. Pradata-pradata Kadistrikan.
    4. Pengadilan Kadanuredjan jang disebut djuga Pengadilan Giediong Regol.
    5. Pengadilan jang dilakukan oleh para Wadono golongan atau para Bupati Najaka terhadap para pegawai dilingkungannja masing-masing, jang keputusan-keputusannja dapat dimintakan Pandingan (,,hooger beroep”) pada Pradata Dalem.

51