Halaman:Kota Jogjakarta 200 Tahun (1956).pdf/67

Halaman ini tervalidasi

negaran. Penghapusan ini dilakukan dengan Undang-undang No. 23 tahun 1947 jang berlaku mulai pada tanggal diumumkannja, ialah pada tanggal 29 Agustus 1947. Di-daerah Pakualaman sudah dihapuskan dalam 1908 atas permintaan dari pihak Paku-alaman sendiri.

Dalam pendjelasan Undang-undang tsb. a.l. diterangkan, bahwa dalam Negara kita Republik Indonesia perpisahan antara beberapa lingkungan peradilan „sfcer van de gouvernements-rechtspraak” jang mengadili „in naam des Konings” dan „sfeer van de Zelfsbestuursrechtspraak” sudah tidak pada tempatnja lagi.

Peradilan jang dilakukan dalam seluruh Negara kita atas sekalian para warga negara (termasuk djuga jang berdiam didalam daerah-daerah Istimewa), adalah „peradilan atas nama Negara Republik Indonesia”. Peradilan itu tidak terbatas oleh adanja matjam-matjam daerah, pun tidak pada tempatnja dipisah-pisah mendjadi „sferen van rechtspraak”. Sedari awal mulanja wadjib dilakukan serta diurus oleh Pemerintah Negara Pusat sepenuhnja, sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar Sementara pasal 24, karena Pemerintah Negara Republik Indonesia sekali-kali bukan waris belaka jang mengganti „Nederlandsch-Indische Rcgering” sebagai Pemerintah asing. Negara Republik Indonesia adalah Negara jang kita, seluruh bangsa Indonesia, dirikan bersama-sama, sebagai Negara kesatuan jang berdaulat. Pemerintahnjapun terdiri dari kita sendiri.

Bagi para peminat jang ingin mengetahui lebih landjut tentang pengadilan-pengadilan dan hukum adat di Jogjakarta, dipersilahkan membatja buku „Vorstenlanden” tersebut diatas serta gubahan-gubahan Prof. Dr. Mr. Supomo seperti dibawah ini:

  1. De Kratonrechtspraak in Jogjakarta (Indisch Tijdschrift van het Recht, deel 129).
  2. Het grondenrecht ter hoofdplaats Pesiar na de reorganisatie sa Tijdschrift van het Recht deel 128, 3 afl).
  3. Verslag omtreat het onderzoek naar het adat grondenrecht in het gewest Jogjakarta buiten de hoofdplaats. (Indisch Tijdschrift van het Recht, deel 135).
  4. Sistim Hukum di Indonesia (Sebelum perang dunia II) halaman 66 s.d. 73.

53