Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/138

Halaman ini tervalidasi

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Harta kekayaan yang dapat dirampas disesuaikan dengan jenis tindak pidana yang terkait yaitu meliputi:
  2. Setiap harta kekayaan hasil tindak pidana atau yang diperoleh dari hasil tindak pidana; dan atau
  3. Harta kekayaan yang digunakan sebagai alat, sarana, atau prasarana untuk melakukan tindak pidana atau mendukung organisasi kejahatan; dan atau
  4. Setiap harta kekayaan yang terkait dengan tindak pidana atau organisasi kejahatan; dan atau
  5. Harta kekayaan yang digunakan untuk membiayai tindak pidana atau organisasi kejahatan; dan atau
  6. Segala sesuatu yang menjadi hak milik pelaku tindak pidana atau organisasi kejahatan;
  7. Kekayaan yang tidak wajar atau tidak sah (illicit enrichment) yang dimiliki oleh pejabat publik.

Pengambilalihan aset (confiscation) juga dilakukan, diakibatkan oleh beberapa hal, antara lain:

  1. Pemilik aset telah meninggal dunia;
  2. Berakhirnya proses pidana karena terdakwa bebas;
  3. Penuntutan pidana terjadi dan berhasil pengambilalihan aset tidak berhasil;
  4. Terdakwa tidak berada dalam batas jurisdiksi, nama pemilik aset tidak diketahui; dan
  5. Tidak ada bukti yang cukup untuk mengawali gugatan pidana.


Selanjutnya mengenai Proses perampasan aset kekayaan melalui jalur Perdata khusus (NCB) dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

~131~