Terhadap Aset Tindak Pidana berada di luar negeri, permintaan Pemblokiran atau Penyitaan Aset Tindak Pidana diajukan kepada lembaga yang berwenang di negara tersebut. Apabila permintaan Pemblokiran atau Penyitaan ditolak, Penyidik atau Penuntut Umum dapat memblokir atau menyita Aset lainnya yang terdapat di Indonesia sebagai pengganti yang nilainya setara dengan nilai Aset Tindak Pidana yang akan diblokir atau disita. Perlu penjelasan bahwa aset lainnya yang terdapat di Indonesia itu adalah milik atau dikuasai oleh Orang yang Aset Tindak Pidana berada di luar negeri.
Setelah aset yang diblokir dan disita diluar negeri dilakukan maka Jaksa Penuntut Umum menyerahkan pengelolaan Aset Tindak Pidana yang telah diblokir dan disita beserta Dokumen pendukungnya kepada Lembaga Pengelola Aset untuk dikelola dalam rangka menjaga nilai aset. Apabila pemeriksaan dipengadilan dibutuhkan data bukti keberadaan Aset yang telah di blokir atau disita, atas permintaan Jaksa Penuntut Umum atau Hakim, Lembaga Pengelola Aset wajib menghadirkan atau menunjukkan bukti Aset Tindak Pidana beserta Dokumennya ke pengadilan.
Setiap Orang atau Korporasi dapat mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan pemblokiran dan Penyitaan aset. Keberatan disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan alasan keberatan disertai penjelasan mengenai hubungan atau kaitan pihak yang mengajukan keberatan dengan pemblokiran dan Penyitaan yang diblokir dan disita serta bukti, dokumen asli, atau salinan yang telah dilegalisasi yang menerangkan sumber dan latar belakang aset.
~137~