4. penyitaan dan Pengelolaan aset
sesuai Bab I Pasal 2 huruf (g) UNCAC 2003 diartikan sebagai pencabutan kekayaan untuk selamanya berdasarkan penetapan pengadilan atau otoritas lain yang berkompeten.
Lembaga Pengelola Aset (LPA) dilaksanakan oleh Menteri
Keuangan, LPA bertanggung jawab atas penyimpanan,
pemeliharaan, dan pengamanan Aset Tindak Pidana yang ada
di bawah penguasaannya. Penyimpanan, pemeliharaan, dan
pengamanan Aset Tindak Pidana dimaksudkan untuk menjaga
atau mempertahankan nilai Aset tersebut. Dalam melakukan
penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan Aset Tindak
Pidana, LPA dapat menunjuk pihak lain untuk membantu
melakukan pemeliharaan Aset tersebut. Tugas Pengelolaan
Aset, meliputi:
a. penyimpanan Aset Tindak Pidana;
b. pengamanan Aset Tindak Pidana;
c. pemeliharaan Aset Tindak Pidana;
d. penilaian Aset Tindak Pidana;
e. pemindahtanganan Aset Tindak Pidana;
f. penggunaan Aset Tindak Pidana;
g. pemanfaatan Aset Tindak Pidana;
h. pengawasan Aset Tindak Pidana; dan
i. pengembalian Aset Tindak Pidana.
LPA juga bertugas, menerima Aset hasil sitaan atau rampasan yang diserahkan oleh Penyidik atau Penuntut Umum dan jaksa pendukungnya; pengacara membantu negara termasuk Dokumen
dalam melaksanakan eksekusi
~146~