Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/16

Halaman ini tervalidasi

Menurut A.A. Oka Mahendra, pemberantasan korupsi dengan cara-cara konvensional jelas sangat sulit dilakukan. Sebab korupsi, baik dalam skala kecil, lebih-lebih dalam skala besar dilakukan dengan cara-cara yang sangat rahasia, terselubung, melibatkan banyak pihak dengan solidaritas yang kuat untuk saling melindungi atau menutupi TIPIKOR melalui manipulasi hukum. Harta kekayaan hasil jarahan para koruptor seringkali sudah ditransfer ke negara lain sebagai tindakan antisipatif dan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan haram tersebut.[1] Oleh sebab itu, tidaklah mengherankan apabila Peter Eigen mengatakan, bahwa “Korupsi adalah salah satu tantangan terbesar dalam abad kita dan harus kita hadapi. Tak ada jalan pintas atau jawaban mudah untuk ini. Hantu korupsi akan senantiasa bersama kita”.[2] Dan masalah korupsi kini memang tidak lagi merupakan masalah lokal, tetapi merupakan fenomena internasional yang mempengaruhi seluruh masyarakat dan perekonomian dunia. Karena itu kerjasama internasional untuk mencegah dan memberantas korupsi sangat penting[3] melalui suatu pendekatan yang komprehensif dan multidisipliner.[4]

Persoalan lain yang menyulitkan usaha memaksimalkan pengembalian uang kejahatan korupsi kepada


  1. A.A. Oka Mahendra, “Kerjasama Bantuan Timbal Balik dalam Pengendalian Hasil Korupsi”, makalah disampaikan pada Seminar “Sinergi Pemberantasan Korupsi: Peranan PPATK dan Tantangan Asset Recovery” dalam rangka Ulang Tahun ke-4 PPATK, Ruang Chandra, 4 April, Gedung Bank Indonesia Lt. 6, Kebon Sirih, (Jakarta,2006).
  2. Lihat Peter Bergen, dalam Kata Pengantar Buku Panduan Transparency International (Pengembangan Sistem Integritas Nasional, 1999).
  3. Bandingkan dengan Oscar Arias Sanchez yang mengatakan, bahwa ”Kita tidak boleh putus asa dalam menghentikan kanker korupsi. Sebanyak kita nembicarakan globalisasi korupsi, kita juga harus menyambut tuntutan rakyat untuk pemerintahan yang baik. Sekarang para pemimpin nasional mulai menerima bahwa korupsi harus dibicarakan baik pada tingkat dalam negeri maupun internasional. Lihat Oscar Arias Sanchez, dalam Prakata Buku Panduan Transparency International. Ibid.
  4. A.A. Oka Mahendra, Op.Cit.

~9~