Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri (Pasal 12 huruf h), dan ii) melakukan kerjasama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Pasal 13 huruf f). Di samping itu, dalam Pasal 9 ayat (3) UU Bantuan Timbal Balik Dalam Hukum Pidana memberikan dasar bagi KPK untuk mengajukan permintaan bantuan ke negara lain (Dalam hal tindak pidana korupsi, permohonan bantuan kepada Menteri selain Kapolri dan Jaksa Agung juga dapat diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Agar upaya penelusuran dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi lebih efektif dan optimal sudah saatnya seluruh institusi penegak hukum bersatu membangun sinergi dalam bentuk suatu gugus tugas khusus sebagai kekuatan baru untuk menanganinya, misalnya Asset Tracking and Recovery Task Force (ATRTF).
Pada tanggal 3 Maret 2006 Presiden RI telah nengesahkan
dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006
tentang Perjanjian Timbal Balik Dalam Masalah Pidana. Undang-
Undang tersebut bertujuan memberikan dasar hukum bagi
Pemerintah RI dalam meminta dan/atau memberikan bantuan
timbal balik dalam masalah pidana dan pedoman dalam membuat
perjanjian timbal-balik dalam masalah pidana dengan negara
asing. Bantuan timbal balik dalam masalah pidana (MLA) menurut
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang merupakan permintaan bantuan
berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan Negara Diminta.
~182~