Halaman ini tervalidasi
Pasal 281
- Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Pasal 28J
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 10 ayat (2) huruf b uruf b mengatur tentang perampasan barang sitaan merupakan pidana tambahan yang ditetapkan oleh pengadilan.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Pasal 39 mengatur tentang jenis barang-barang yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
- Harta kekayaan sebagai hasil dari tindak pidana;
- Harta kekayaan rampasan yang didapat dari terdakwa;
~184~