Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/192

Halaman ini tervalidasi

c. Benda atau tagihan yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai sebagai hasil dari tindak pidaana;

d. Digunakan langsung untuk tindak pidana atau mempersiapkannya;

e. Benda yang melakukan diperguakan untuk menghalangi-halangi penyidikan tindak pidana;

f. Benda yang dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

g. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

  • Pasal 40 perampasan atas barang-barang selundupan melanggara aturan pengawasan pelayaran.
  • Pasal 41 mengatur pidana pengganti atas perampasan aset yang dijatuhkan.
  • Pasal 44:
  1. Barang sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.
  2. Penyimpanan barang sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk digunakan oleh siapapun juga.

~185~