Halaman ini tervalidasi
c. Benda atau tagihan yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai sebagai hasil dari tindak pidaana;
d. Digunakan langsung untuk tindak pidana atau mempersiapkannya;
e. Benda yang melakukan diperguakan untuk menghalangi-halangi penyidikan tindak pidana;
f. Benda yang dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
g. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
- Pasal 40 perampasan atas barang-barang selundupan melanggara aturan pengawasan pelayaran.
- Pasal 41 mengatur pidana pengganti atas perampasan aset yang dijatuhkan.
- Pasal 44:
- Barang sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.
- Penyimpanan barang sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk digunakan oleh siapapun juga.
~185~