- e. penutupan seluruh perusahaan untuk paling lama 1 (satu) tahun atau penutupan sebagian perusahaan untuk paling lama 1 (satu) tahun.
- f. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
Selanjutnya, Pasal 18 ayat (2) UU Anti Korupsi mengatur bahwa penyitaan terhadap harta benda kepunyaan terpidana dan kemudian harta benda tersebut dilelang, baru dilakukan oleh jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan (Pasal 270 KUHAP) jika ternyata terpidana belum atau tidak membayar uang pengganti yang jumlahnya seperti yang dimuat pada putusan pengadilan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Penyitaan terhadap harta benda kepunyaan terdakwa tersebut tidak perlu terlebih dahulu meminta izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat atau sesudah melakukan penyitaan segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk mendapat persetujuan, karena penyitaan ini dilakukan bukan dalam rangka penyidikan, tetapi dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan. Jaksa dalam melakukan penyitaan terhadap harta benda kepunyaan terdakwa tersebut harus memperkirakan harga dari benda yang disita, yang jika dilelang dapat menutupi jumlah uang pengganti seperti yang dimuat dalam putusan pengadilan.
~190~