Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/212

Halaman ini tervalidasi

En Madura) yang lazim disebut reglemen Hukum Acara Perdata untuk golongan Eropa (Stb. 1847 Nomor: 52 jo Stb. 1849 Nomor: 63)

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  2. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Pada dasarnya Rv. merupakan reglemen yang berisi

ketentuan-ketentuan hukum acara perdata berlaku khusus bagi golongan Eropa dan bagi mereka yang dipersamakan dengan mereka untuk berperkara di muka Raad van Justitie dan Residentiegerecht.

d. BW (Burgerlijk Wetboek)

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  2. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Burgerlijk Werboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), meskipun sebagai kodifikasi Hukum Perdata Mateiil, namun juha memuat Hukum Acara Perdata, terutama dalam Buku IV 5tentang pembuktian dan daluwarsa (Pasal 1865 sampai dengan Pasal 1993). Selain itu, juga terdapat

dalam beberapa Pasal Buku I, misalnya tentang tempat tinggal atau domisili (Pasal 17 sampai dengan Pasal 25), serta beberapa Pasal Buku II dan Buku III (misalnya Pasal 533, Pasal 535, Pasal 1244, dan Pasal 1365).

e. WVK (Wetboek Van Koophandel)

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  2. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), meskipun juga sebagai kodifikasi Hukum Perdata Materiil, namun didalamnya ada beberapa Pasal yang memuat ketentuan Hukum Acara Perdata (misalnya Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 32, Pasal 255, Pasal 258, Pasal 272, Pasal 273, Pasal 274, dan Pasal 275).

f. Ordonansi Tahun 1867 Nomor 29

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
  2. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Ordonansi Tahun 1867 Nomor 29 ini memuat ketentuan Hukum Acara Perdata tentang kekuatan pembuktian tulisan-



~205~