Halaman ini tervalidasi
tulisan dibawah tangan dari orang-orang Indonesia (Bumiputera) atau yang dipersamakan dengan mereka. Pasal-Pasal ordonansi ini diambil oper dalam menyusun Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).
g. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 adalah UndangUndang tentang Kekuasaan Kehakiman yang mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 29 Oktober 2009. Undangundang ini memuat beberapa Pasal mengenai hukum acara pada umumnya dan mengenai Hukum Acara Perdata khususnya.
11. Terkait Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Pengertian yang terkait dengan Perampasan aset, pada UU TP Pendanaan Terorisme adalah Pertama, mengenai pengertian Aset yang mirip dengan pengertian Dana dalam Pasal 1 ayat 7 UU TP Pendanaan Terorisme, adalah semua bergerak, baik aset atau benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam format digital atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitan dengan semua aset atau benda tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang dikeluarkan oleh bank, perintah pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bank draf, dan surat pengakuan utang.
~206~