a. Setiap Orang yang melakukan atau bermaksud melakukan tindak pidana pendanaan terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia: dan/atau
b. Dana yang terkait dengan Pendanaan Terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ruang lingkup dana yang terkait pendanaan terorisme,284 secara jelas memang juga menunjukkan aset dari suatu kejahatan, tetapi kejahatannya sudah secara spesifik ditentukan yaitu kejahatan terorisme. Sehingga pengaturan mengenai perampasan aset tidak perlu lagi mengatur terkait dengan kejahatan terorisme.
12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Bagian Kedua Barang yang Dikuasai Negara
Pasal 68
(1) Barang yang dikuasai negara adalah: a. barang yang dilarang atau dibatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4);
b. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1); atau
_____________________
284Dalam UU TP Pendanaan Terorisme, Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan Dana, baik langsung maupuntidak langsung,dengan maksud — untuk — digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.
~208~