|
- Uraian tindak pidana, tingkat penyelesaian perkara, ketentuan undang undang, isi pasal, dan ancaman hukumannya;
- Uraian mengenai perbuatan atau keadaan yang disangkakan sebagai tindak pidana, kecuali dalam hal permintaan Bantuan untuk melaksanakan penyampaian surat;
- Putusan pengadilan yang bersangkutan dan penjelasan bahwa putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal permintaan Bantuan untuk menindak-lanjuti putusan pengadilan;
- Rincian mengenai tata cara atau syarat-syarat khusus yang dikehendaki untuk dipenuhi, termasuk informasi apakah alat bukti yang diminta untuk didapatkan perlu dibuat di bawah sumpah atau janji;
- Jika ada persyaratan mengenai kerahasiaan dan alasan untuk itu; dan
- Batas waktu yang dikehendaki dalam melaksanakan permintaan tersebut.
|
Selain hal-hal tersebut di atas sejauh diperlukan dan dimungkinkan maka pengajuan permintaan Bantuan harus juga memuat:
|
- Identitas, kewarganegaraan, dan domisili dari orang yang dinilai sangguh memberikan keterangan atau pernyataan yang terkait dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan;
|