BAB IV
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak
Pidana ini menggunakan pendekatan filosofis, sosiologis, dan
yuridis sebagai kerangka dan landasan berpikir dalam
merumuskan dan menyusun ruang lingkup, serta pengaturan
muatan-muatannya yang dipandang penting dan relevan
sehubungan dengan kebijakan hukum perampasan aset yang
terkait dengan tindak pidana. Sebab disadari bahwa kerangka
berpikir yang baik akan dapat menjelaskan berbagai hal pokok
yang saling berkaitan, dengan alur pemikiran yang logis dan sistematis.
A. Landasan Filosofis
UUD NRI Tahun 1945 telah menetapkan tujuan dan cita mencapai kesejahteraan rakyat. Di dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan bahwa “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Ini merupakan bagian dari tujuan Negara Republik Indonesia. Filsafat Hukum yang dikandung dari hal tersebut adalah bahwa para pendiri bangsa kita mencita-citakan agar Negara Republik Indonesia menjadi Negara Hukum (Rechtsstaat), sebagaimana ternyata dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Dalam setiap negara hukum selalu harus ada unsur atau
ciri-ciri yang khas, yaitu (i) pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, (ii) adanya peradilan yang bebas, mandiri, dan
~229~