memutuskan aset tersebut dirampas untuk Negara atau dikembalikan kepada yang berhak. Dalam hal pemilik, pihak yang menguasai aset, atau pihak ketiga tidak hadir persidangan atau menolak memberikan bukti, hakim memutuskan aset tersebut dirampas untuk Negara atau dikembalikan kepada yang berhak.
Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Putusan pengadilan memuat: (a) kepala putusan yang dituliskan berbunyi: (b) "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"; (c) nama, jenis, berat, ukuran dan/atau jumlah masing-masing aset; (d) permohonan perampasan aset; (e) pertimbangan yang secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan diterima atau ditolaknya permohonan perampasan aset; (f) pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan; (g) hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim; (h) pernyataan diterima atau ditolaknya permohonan perampasan aset; (i) ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti; (j) perintah agar aset dirampas untuk negara atau tetap dalam status sitaan atau blokir atau dibebaskan dari status sitaan atau blokir atau dikembalikan kepada pemilik yang sah; (k) hari dan tanggal putusan, nama para pihak, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus, dan nama panitera; dan (1) putusan mengenai pemberian ganti kerugian dalam hal memungkinkan.
Petikan putusan ditandatangani oleh hakim dan panitera segera setelah putusan diucapkan dan Putusan
~259~