dilaksanakan dalam waktu paling lama 5 (Lima) hari setelah putusan tersebut disampaikan kepada Pengacara Negara. Putusan dikeluarkan paling lama 2 (dua) hari. Setelah putusan dibacakan.
Panitera membuat Berita Acara sidang dengan memperhatikan persyaratan yang diperlukan dan memuat segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan. Berita Acara sidang memuat juga hal yang penting dari keterangan para pihak, saksi, dan ahli. Atas permintaan penuntut umum atau pihak ketiga, hakim ketua sidang wajib memerintahkan kepada panitera supaya dibuat catatan secara khusus tentang suatu keadaan atau keterangan. Berita Acara sidang ditandatangani oleh hakim ketua sidang dan panitera, kecuali apabila salah seorang dari mereka berhalangan, maka hal tersebut dinyatakan dalam Berita Acara.
Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran Pihak Ketiga berkeberatan diumumkan oleh Panitera pada papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah daerah, atau diberitahukan kepada Pihak berkepentingan.
h. Pengelolaan Aset
Ketentuan ini mengatur bahwa pengelolaan aset dilaksanakan berdasarkan asas profesional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas. Pengelolaan aset dilaksanakan oleh LPA yang bertanggung jawab kepada Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan aset oleh LPA diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam melaksanakan tugasnya, kementerian menyelenggarakan fungsi: (a) penyimpanan; (b) pengamanan; (c) pemeliharaan; (d) penilaian; (e) penggunaan; (f)
~260~