|
- Aset Pejabat Publik yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah maka Aset tersebut dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini;
- Aset yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau
- Aset yang berasal dari tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
- Dalam hal terjadi perubahan nilai minimum Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a maka dilakukan penyesuaian nilai minimum.
- Tatacara Sebagai mana yang dimaksud ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|