|
- Jika dari hasil Penelusuran diperoleh dugaan kuat mengenai asal usul atau keberadaan Aset Tindak Pidana, Jaksa Pengacara Negara bersama Penyidik atau Penuntut Umum dapat memerintahkan Pemblokiran kepada lembaga yang berwenang.
- Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti dengan Penyitaan.
- Lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Pemblokiran segera setelah menerima perintah Pemblokiran.
- Perintah Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:
- nama dan jabatan Jaksa Pengacara Negara bersama Penyidik atau Penuntut Umum;
- bentuk, jenis, atau keterangan lain mengenai Aset Tindak Pidana yang akan dikenakan Pemblokiran;
- alasan Pemblokiran; dan
- tempat Aset Tindak Pidana berada.
|