Halaman ini tervalidasi
Pasal 8
Jaksa Pengacara Negara, Penyidik, dan atau Penuntut Umum yang memerintahkan Pemblokiran, dan lembaga yang melaksanakan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang beritikad baik tidak dapat dituntut secara perdata maupun secara pidana. |
Pasal 9
Selama masa Pemblokiran, Aset Tindak Pidana tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. |
Pasal 10
Penyidik atau Penuntut Umum melakukan penyitaan Aset dan/atau Dokumen pendukungnya, jika dari hasil Penelusuran terdapat dugaan kuat Aset tersebut merupakan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. |
Pasal 11
|
~8~