Halaman ini tervalidasi
Pasal 18
Setelah melakukan Pemblokiran dan/atau Penyitaan, Jaksa Pengacara Negara segera melakukan pemberkasan, baik terhadap Dokumen maupun bukti yang dapat mendukung permohonan Perampasan Aset. |
Pasal 19
|
Pasal 20
|
~12~
Setelah melakukan Pemblokiran dan/atau Penyitaan, Jaksa Pengacara Negara segera melakukan pemberkasan, baik terhadap Dokumen maupun bukti yang dapat mendukung permohonan Perampasan Aset. |
|
|
~12~