Halaman ini tervalidasi
Pasal 21
Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Undang-Undang ini diberi wewenang melakukan tindakan untuk dan atas nama negara tanpa perlu adanya surat kuasa khusus untuk itu. |
Pasal 22
|
Pasal 23
Dalam hal Pengadilan Negeri tidak memungkinkan untuk memeriksa permohonan Perampasan Aset, Mahkamah Agung atas usul Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, menetapkan Pengadilan Negeri lain untuk memeriksa permohonan tersebut. |
Pasal 24
Aset Tindak Pidana yang dimohonkan untuk dirampas berada di luar negeri maka permohonan Perampasan Aset diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. |
Pasal 25
|
~13~