|
- Hakim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan Panitera untuk mengumumkan permohonan Perampasan Aset tersebut.
- Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dilakukan pengumuman permohonan Perampasan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Hakim menetapkan hari sidang.
- Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk memanggil Jaksa Pengacara Negara dan/atau pihak yang mengajukan perlawanan untuk hadir di sidang pengadilan.
|