|
- Dalam hal terdapat perlawanan dari pihak ketiga, Hakim memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk mengajukan alat bukti berkenaan dengan keberatan tersebut.
- Setelah mendengarkan pembuktian dari pihak ketiga, Jaksa Pengacara Negara dapat memanggil saksi atau ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian dari pihak ketiga selama persidangan.
- Hakim mempertimbangkan seluruh dalil yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara dan/atau pihak ketiga sebelum memutus untuk menerima atau menolak permohonan Perampasan Aset.
|