Halaman ini tervalidasi
Pasal 38
|
Pasal 39
|
Pasal 40
Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat meminta keterangan ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan pendukung baru oleh yang berkepentingan. |
Pasal 41
|
~20~