|
- Keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) sebagai alat bukti adalah segala hal yang dinyatakan oleh saksi di sidang pengadilan.
- Dalam hal saksi tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, keterangan saksi dapat diberikan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual dengan dihadiri oleh para pihak.
- Keterangan 1 (satu) orang saksi hanya dapat menjadi alat bukti yang sah jika diperkuat dengan alat bukti lain.
- Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
- Keterangan beberapa saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus saling berhubungan satu sama lain sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
- Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan keterangan saksi.
- Dalam menilai kebenaran keterangan saksi, Hakim wajib memperhatikan:
- persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
- persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain;
- alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu;
- cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dipercayanya keterangan tersebut; dan/atau
- keterangan saksi sebelum dan pada waktu sidang.
- Keterangan saksi yang tidak disumpah yang sesuai satu dengan yang lain, walaupun tidak merupakan alat bukti, dapat
|