Halaman ini tervalidasi
dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah jika keterangan tersebut sesuai dengan keterangan yang diperoleh dari alat bukti lainnya.
|
Pasal 45
Keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) adalah apa yang dinyatakan oleh seorang ahli berdasarkan keahliannya di depan persidangan. |
Pasal 46
|
Pasal 47
Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c, dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yakni:
|
~23~