Halaman ini tervalidasi
Pasal 61
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Lembaga Pengelola Aset berwenang:
|
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengelolaan Aset
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengelolaan Aset
Pasal 62
|
Pasal 63
~29~
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Lembaga Pengelola Aset berwenang:
|
|
~29~