Halaman ini tervalidasi
Pengamanan terhadap Aset Tindak Pidana meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. |
Pasal 64
|
Pasal 65
|
Pasal 66
Dalam hal Aset Tindak Pidana tidak terjual setelah dilakukan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), Pengelolaan Aset tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan barang milik negara. |
~30~