Halaman ini tervalidasi
Pasal 67
|
Pasal 68
Pengembalian Aset Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf i terhadap pihak ketiga atau pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya, dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |
Pasal 69
|
Bagian Keempat
Hasil Pengelolaan Aset
Bagian Keempat
Hasil Pengelolaan Aset
Pasal 70
|
~31~