Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/54

Halaman ini tervalidasi

A.4. Mekanisme Gugatan Terhadap Aset (in rem)

Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeitures[1] adalah alat penting dalam pengembalian aset (asset recovery). Di beberapa yurisdiksi, Non-Conviction Based Asset Forfeiture ini juga disebut sebagai “civil forfeiture', “in rem forfeiture”, atau “objective forfeiture”, adalah tindakan melawan aset itu sendiri (misalnya, Negara vs. $100.000) dan bukan terhadap individu (in personam). NCB Asset Forfeiture ini adalah tindakan yang terpisah dari setiap proses pidana, dan membutuhkan bukti bahwa suatu properti itu “tercemar” atau “ternodai” oleh tindak pidana. Sebagaimana diketahui bahwa secara umum, tindak pidana harus ditetapkan pada keseimbangan probabilitas standar pembuktian. Hal ini memudahkan beban pemerintah (otoritas) bertindak dan itu berarti bahwa dimungkinkan untuk mendapatkan denda apabila ada bukti yang cukup untuk mendukung keyakinan pidana. Karena tindakan tersebut tidak melawan terdakwa individu, tetapi terhadap properti, maka pemilik properti adalah pihak ketiga yang memiliki hak untuk


  1. Asset Forfeiture (“perampasan aset”) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan penyitaan aset, oleh Negara, baik yang (1) hasil kejahatan atau (2) instrumen kejahatan. Instrumen kejahatan adalah “properti” yang digunakan untuk memfasilitasi kejahatan, untuk mobil misalnya digunakan mengangkut narkotika ilegal. Terminologi asset forfeture yang digunakan bervariasi dalam yurisdiksi yang berbeda. Lihat: “Asset Forfeiture”, http://www.absoluteasttonomy.com/topics/Asset forfeiture, diakses tanggal 12 Desember 2011. Lihat juga Brenda Grantland yang mengemukakan bahwa asset Serfeture adalah suatu proses di mana pemerintah secara permanen mengambil properti dari pemilik, tanpa membayar kompensasi yang adil, sebagai hukuman untuk pelanggaran yang dilakukan oleh properti atau pemilik, adalah salah satu senjata paling kontroversial dalam hal penegakan hukum semasa “Perang Melawan Narkotik”. Meskipun telah datang menjadi trend dalam beberapa tahun terakhir, tetapi asset forfeture sebenarnya sudah ada sejak zaman Biblical (Alkitab). Lihat: Brenda Grantland, “Asset Forfeiture: Rules and Procedures”, http://www.drugtext.org/library/articles/grantland01.htm, diakses tanggal 12 Desember 2011.

~47~