Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/87

Halaman ini tervalidasi

Kejaksaan Aguung Republik Indonesia, KEPJA lainya, INSJA, serta petunjuk JAM DATUN.[1]

Dikaitkan dengan Perampasan Aset maka peran Jaksa Pegacara Negara dalam mekanisme ini sangat penting karena setiap tahapan Jaksa Pengacara Negara menjadi pemegang utama tanggung jawab perampasan aset baik pra yudisial hingga pasca yudisial.


A.10. Konsep Asset Sharing (sharing asset forfeited)

Salah satu aspek yang tidak kalah penting dalam pelaksanaan perampasan asset adalah kerja sama internasional, di mana objek perampasan asset ada di luar wilayah Indonesia. Cara paling mudah dalam melakukan proses pengembalian aset yang berada di luar yurisdiksi negara korban adalah melalui bantuan hukum timbal balik. Ketika aset-aset hasil tindak pidana korupsi ditempatkan di luar negeri, negara korban yang diwakili oleh penyelidik, penyidik, atau lembaga otoritas dapat meminta kerjasama dengan negara penerima untuk melakukan proses pengembalian aset. Hal ini sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 46 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), di mana negara-negara penerima aset harus memberikan bantuan kepada negara korban dalam rangka proses pengembalian aset.

Bantuan timbal balik merupakan hakikat dari kerja sama internasional dalam pengembalian aset. UNCAC memberikan jalan keluar yang sangat mudah kepada negara-negara korban dalam melakukan proses pengembalian aset. UNCAC mewajibkan setiap negara peserta untuk memberikan bantuan timbal balik (mutual legal assistance) kepada para negara


  1. Profil Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara Pada Tahun Ke-11, Op. cit., hlm. 1.

~80~