Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/98

Halaman ini tervalidasi

reasonable doubt. Sebaliknya karena sifatnya perdata, NCB tidak mengharuskan penuntut untuk membuktikan unsurunsur dan kesalahan dari orang yang melakukan tindak pidana tersebut (personal culpability).¹²⁹ Penuntut cukup membuktikan adanya probable cause atau adanya dugaan bahwa aset yang digugat mempunyai hubungan dengan sebuah tindak pidana.¹³⁰ Di sini penuntut cukup membuktikan dengan standar preponderance of evidence (pembuktian formil) bahwa sebuah tindak pidana telah terjadi dan suatu aset telah dihasilkan, digunakan atau terlibat dengan tindak pidana tersebut.¹³¹ Pemilik dari aset tersebut kemudian harus membuktikan dengan standar yang sama bahwa aset yang digugat tidak merupakan hasil, digunakan atau berkaitan dengan tindak pidana yang dituntut.¹³²

Dari penjelasan di atas dan dikaitkan dengan penggunaan sistem NCB, maka asas pembuktian terbalik menjadi salah satu prinsip yang digunakan dalam pengaturan perampasan aset khususnya sebagai salah satu prinsip beracara yang diterapkan dalam Pengaturan Perampasan Aset.

5. Asas/Prinsip Bona Fide/Presumption of Good Faith

Prinsip bonafide berarti bahwa pilihan hukum tersebut didasarkan pada itikad baik. Tidak ada standar yang dapat digunakan untuk mengukur kapan suatu tindakan pilihan hukum itu beritikad baik atau buruk. Standar


¹²⁹ Romantz, Op.Cit., hlm. 391.
¹³⁰ Barnet, Op.Cit., hlm. 94. ¹³¹ Stefan D. Cassella, "Provision of the USA Patriot Act relating to Asset Forfeiture in Transnasional Cases" 10 (4) (Journal of Financial Crime, 2003), hlm. 303.
¹³² Ibid.

~91~