Halaman:Limpapeh.pdf/24

Halaman ini telah diuji baca

niniak-bamamak, sawah bapamatang, jadang babintalak“. Perhelatan nikah kawin bertegak rumah dan jelang menjelang tetap menurut Adat Minangkabau, Mereka menamakan “Adat Perpateh".

Dahulu Negeri Sembilan pernah diperintahi 3 kali berturut-turut oleh raja yang berasal dari Pagaruyuang (tahun 1773 — 1824) yaitu Raja Malewar, Yang Di Pertuan Hitam dan Yang Di Pertuan Lenggang. Masyarakat Adat di Negeri Sembilan berdasarkan kerakyatan menurut ajaran yang mereka sebut " Adat Perpateh” itu, sedang susunan pemerintahan “Bertangga turun" menurut Adat Temenggong. Karena itu "Basa Ampek Balai" yang pernah ada dalam Kerajaan Minangkabau dahulu sampai sekarang masih didapati di sana dengan nama “Undang Yang Empat". Suku-suku dipimpin oleh Datok, kampung dan negari 'erhimpun ke bawah Undang Yang Empat di seluruh Negeri Sembilan mengangkat dan menabaikan Pucuk Bulat, "Payuang Panji Marawa Gadang”. Itulah yang menjadi "Yang Di Pertuan Besar Seri Menanti".

Seri Menanti yang digelari juga "Lembah Raja" terletak daTam suatu lembah yang indah subur, seperti halnya Pagaruyuang di Batusangkar.

12