Halaman:Limpapeh.pdf/41

Halaman ini telah diuji baca

SUKU

Seluruh susunan masyarakat Minangkabau berdasarkan pembagian dalam suku-suku. Yang dimaksud dengan "suku" adalah satu kesatuan orang yang berdunsanak, yaitu orang-orang yang berasal dari keturunan seorang niniak (moyang) bertali darah.

Mereka yang berasal dari moyang yang sama ini (sesuku) sama berhak mendiami kampung asal. Mereka "barek sapikua ringan sajinjiang” dalam segala kegiatan menurut Adat. Rasa persatuan dalam lingkungan kesatuan ini merupakan kenyataan yang terdapat di mana-mana di Minangkabau.

Orang yang sama-sama sebuah suku tidak boleh bercerai-tanggal, melainkan tetap bersatu seperti kata pepatah :

— Sasusun bak siriah, sarumpun bak sarai :

— saluno - samulia, samalu - sasopan.

Dengan adanya “adat basuku-suku" dapat kita hidup bersama-sama dan tidak bernafsi-nafsi, karena dikungkung oleh harta pusaka milik bersama. Begitu pula tali perkauman erat, sehingga hidup berkasih-kasihan, bertolong-tolongan, sebab orang yang "sapasukuan" adalah "sasakik-sasanang", artinya sa- ma-sama merasa sakit pada waktu kesusahan dan sama-sama gembira pada waktu mendapat kesenangan. Pandangan bersuku itu berpengaruh dan berbekas pada sikap mereka yang sebuah suku sepeiti kata pepatah "Tagak basuku mamaga suku",

Suatu prinsip suku yang perlu dipegang adalah, bahwa suku tidak boleh dianjak. Keluar dari suku kaum berarti meninggalkan "sandi nan ampek”, yaitu meninggalkan “sasok-jarami" dan "pandam-pakuburan”.

Pada mulanya hanya terdapat empat suku di Minangkabau

yaitu Koto, Piliang, Bodi dan Caniago. Koto dan Piliang adalah suku yang berada dalam lingkungan Adat Datuak Katumanggungan, sedangkan Bodi dan Caniago dalam lingkungan Adat

29