Mengingat :
|
- Undang-Undang R.I. Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Iembaran Negara R.I) Tahun 1992 Nomor : 116, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor: 3502);
- Undang-Undang Nomor R.I. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara R.I. Tahun 1999 Nomor : 60, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor: 3839);
- Undang-Undang Nomor R.I. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara R.I. Tahun 2003 Nomor : 47, Tambahan Lembaran Negara R.I Nomor 4286) ;
- Undang-Undang Nomor R.I. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara R.I Tahun 2004 Nomor : 5, Tambahan Lembaran Negara R.I Nomor 4355) ;
- Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Iembaran Negara R.I. Tahun 1994 Nomor : 8, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3540);
- Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah (Lembaran Negara R.I Tahun 1994 Nomor : 24, Tambahan Lembaran Negara R.I Nomor 3549) ;
- Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. (Iembaran Negara R.I Tahun 2000 Nomor: 54, Tambahan Lembaran Negara R.I Nomor3952);
|