— 33 —
kan oendang-oendang itoe boekanlah menoeroet perasaan modern, tetapi atoeran paksa jang dihadapkan oleh segerombolon kaoem boerokrat ke pada boeroeh Indonesia,boeat pengikat segala daja cepaja mereka menoedjoe perbaikan nasib .
Semoea oendang2 jang didjalankan pemerintah itoe menjebabkan kita teringat kepada zaman biadab dan perboedakan jang gelap. Begitoe banjak oendang2 paksa terhadap politik gerakan, hingga ta’dapat kita teroes-terang mengatakan atau menoelis barang sesoeatoe jang mengenai si pendjadjah atau jang dapat memboekakan mata rakjat jang terbeleng-goe ini.
Rakjat Indonesia mesti menoetoep moeloetnja djika terdjadi penganiajaan atas diri pemimpin2 jang dipertjajai dan dikasihi mereka apabila dengan sengadja dirampas seberapa boelan Kemerdekaannja, atau dengan tidak diperiksa lebih doeloe teroes diboeang sebab dianggap berbahaja atau setjara chianat ditikam, dibatjok, atau diketok kepala sampai mati,atau ditjaboet njawanja dengan peloeroe.
Bila ditjeritakan kepada Rakjat, bahwa seorang pemimpin jang ditjintai mereka seperti Hadji Misbah jang katanja mati,disebabkan demam hitam ” pada satoe pemboeangan jang ditentoekan oleh pemerintah maoe atau tidak, mereka mesti pertjaja sadja.
Dan bilamana rakjat mendengar, bahwa seorang pemoeda jang terpeladjar dan sopan, seperti Soegono kita, pamimpin V.S.T.G., jang katanja memboenoeh diri dalam Pendjara, sedang pada kepala dan tangannja terdapat bekas2 penganiajaan dan djarinja seboeah hantjoer sama sekali, Rakjat, ta' dapat menda'wa ”, djoega tidak boleh memadjoekan protes sama sekali
Dan pemerintah jang „katanja" djadi pengasoeh dan pelindoeng Rakjat kita, tidak mengadakan pemeriksaan saksama sebab2 kematian sekonjong -konjong dari pemimpin rakjat jang tjakap berdjoeang dengan dada terboeka - pendeknja ditjintai dan dipertjai rakjat. Dia tidak memperdoelikan atau ta' berkeberanian moreel akamengakoei dan membetoelkan kesalahannja dan menghoekoem jang brsalah menoeroet oendang2 Siat justitiaruate cellum.
(Djalankanlah keadilan meskipcen langit akan roentoeh ! )
Keadilan di Indonesia hanja teroentoek bagi segolongan ketjil jaitoe si pendjadjah poetih . Bagi bangsa Indonesia jang berhak disana, ta ' ada keadilan dan pengadilan .
VI. Keadaan Sosial.
Ketjoerangan toekang waroeng Belanda jg soedah 300 tahoen di dalam doenia imperialistis dinamai kolonisator, mentjiptakan pertentangan sosial dan kebangsaan jang satoe-satoenja diselocroeh Asia. Disatoe pihak kelihatan kapital jang beranak-anak dalam pertanian, jang sangat modern, dengan perodceksi jang sangat tinggi dan perhoeboengan internasional, jang bersatoe dalam beberapa syn jikat dan trust jang memberi oentoeng jang berlipat ganda. Dilain pihak tampak kaoem tani, pedagang-pedagang ketjil didjadikan boeroeh serta mereka ditoempoek-toempoekan sebagai boeroeh indoestri didalam kota -kota dan boeroeh tani kekeboen-keboen .Semoea hal ini melahirkan kesengsaraan, perboedakan dan kegelisahan.