Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/10

Halaman ini tervalidasi

lanah tetap sebepitu djuga. Akibat logisnja tidak lain adalah: tanah dan pusaka lainnja mendjadi rebutan, dan karenanja mendjadi pokok dari segala silang sengketa.


Seminar Hukum Adat Minangkabau jang diadakan di Padang dari tanggal 21 s/d 25 Djuli 1968 jang lalu, dari satu segi sebenarnja adalah suatu “forum pengaduan” dari para hakim (jang tergabung dalam IKAHI dan pengam- bil inisiatif Seminar) kepada para ninik-mamak, alim-ulama, tjerdik-pandai serta para sardjana Sumatera Barat. “kenapa iri kok djadi begini, apanja jang salah”.


Maka oleh Seminar persoalan tanah dan waris ini di bahaslah dari segala segi, dan rvasing” para ahli memberikan aksentuasi pada bidanynja sendiri2. Dan inilah jang kita hidangkan dalam buku iri, jang penerbitannja diselenggarakan oleh Center jor Minangkabau Studies, sebuah lembaga rescarch mengenai studi2 ke-Minangkabau-an jang dilahirkan dalam Seminar itu sendiri.


Agaknja tidak perlu didjelaskan disini bahwa buku kumpulan hasil Seminar ini bukan sadja harus merupakan "buku pegangan” bagi para hakim dan juris umumnja, tapi djuga harus dipedomani oleh para ninik-mamak, alim-ulama, tjerdik-pandaj serta para sardjana dalam berbagai bidang keahliannja, dan orang” pemerintahan serta rakjat umumnja. Buku inipur harus didjadikan text-book bagi para mahasiswa, terutama pada Fakuitas Hukum, Fakultas Ilmu2 Sosial, Fakultas Pertanian, A.P.D.N., LA.LN., Jsb., dalam mata2 kuliah jang ada hubungannja dengan masalah jang dibahas dalam buku ini.


Sampai pada saat ini buku ini adalah satu-satunja dan jang up-to-date jang membahas setjara luas problema dan prospek hukum tanah dan hukum waris di Minangkabau, jang dibahas oleh para ahlinja. Selain dari materi Seminar jang berupa kertas karya dari para pemrasaran dan psm- handing, beserta kesimpulan Seminar jang nota bene merupakan kaidahf hukum adat jang wadjib dipedomani, dalam buka ini disadjikan sebuah “Pendahuluan” oleh Drs Saafrocdin Bahar jang setjara analitis dan sistematts memberikan Jatar-belakang dari pola2 pemikiran jang hidup dalam Semmar serta sekaligus memberikan assessment dan