Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/100

Halaman ini tervalidasi

 (a) Menurut tjaranja mendjadi waris : Waris batali ameh, waris batali suto, waris batali budi, waris tambilang basi, waris tambilang perak.
 (b) Menurut djauh dekatnja terdiri dari : Waris dibawah daguek. waris didado, waris dibawah pusat, waris dibawah lutut.
 (c) Menurut datangnja jaitu : Waris orang datang, waris air tawar, waris mahindu.

 Bahwa jang mendjadi ahli waris untuk pusaka tinggi, ialah matjam2 waris jang telah disebutkan diatas menurut urutan prioritasnja. Dan waris tidak pernah putus seperti pepatah adat mengatakan :

  ”Habis nan satampok pulang ka nan sadjangka.
  Habis nan sadjangka, pulang ka nan saheto”.
  “Putus tali putus kulindan,
  Pulang kasuku nan badjurai”.

 5. Bahwa untuk menentukan adanja sewaris dapat dilihat pada putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 2 Agustus 1962 (jang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan tanggal 29 Septemberr 1964 jang dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung dalam putusannja tanggal 12 Maret 1966) menentukan sjarat2 sewaris ialah : 1. Sepandam sepekuburan, 2. Rumah asal bersama, 3. Sagolok sagadai, 4. Bertanah berkudung berkaratan, 5. Sesakit sesenang, sehina semalu, dan 6. Dalam alek baik dan alek buruk seberat seringan.

 6. Kembali mengenai harta pusaka tinggi berlakulah sistem kewarisan kolektif, jaitu diwarisi oleh sekumpulan ahli waris dan tidak boleh dibagi pemiliknja dan dimungkinkan dilakukan ganggam buntuek. Tetapi dengan setahu dan seizin seluruh ahli waris maka oleh mamak kepala waris dapat diberikan sebahagian harta pusaka tinggi itu kepada salah seorang anggota kaum. didjual digadaikan untuk pokok berdagang dan untuk merantau.

 Menurut hukum adat pada mulanja hanja berdasarkan 4 (empat) hal harta pusaka tinggi dapat didjual atau digadaikan jaitu :
 (1) Majat tabudjue ditangah rumah.
 (2) Gadih gadang tak bataki,
 (3) Rumah gadang katirisan, dan
 (4) Mambangkik batang tarandam.

 Dalam mendjual atau menggadaikan itu, mempunjai pertumbuhan sendiri, jaitu jang mendjual dan menggadaikan adalah mamak. kepala waris dengan setahu dan seizin seluruh ahli waris. Tetapi kemudian

86