Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/101

Halaman ini tervalidasi

dalam keadaan empat hal jang tersebut diatas sungguhpun tidak se- izin dan setahu ahli waris, dapat harta pusaka tinggi didjual atau digadaikan oleh mamak kepata waris pada orang lain.

 Disuatu daerah umpama sadja di Tandjung Saba Lubuk Bagalung, djual beli harta pusaka tinggi tidak dibenarkan, ketjuali menggadaikannja, Tetapi untuk menerobos larangan ini, harta pusaka tinggi digadaikan untuk waktu jang tidak terbatas, jang dinjatakan dalam Kata2 “Salamo paredaran matahari, bulan dan bintang, salamo awan putieh, salamo gagak hitam, salamo aie hilie.” Dengan kata lain pagang gadai tersebut nampak2nja tidak mungkin ditebus lagi.

 Sebagai akibat dari pengaruh ekonomi keuangan, agama Islam dan pengaruh pergaulan modern, empat alasan diatas oleh Jurispru- densi diperluas. Dengan djelas B. Schrieke dalam bukunja Indonesian Sociological Studies, part one, 2nd edition, pada halaman 107 dari hasil penjelidikannja menguraikan tidak hanja dalam empat hal, tetapi dalam sepuluh hal pusaka tinggi dapat didjual dan digadaikan: ditambah dengan enam hal lagi, jaitu :

 (l) untuk pembajar hutang kehormatan,
 (2) untuk pembajar ongkos memperbaiki bandar sawah kepunjaan kaum,
 (3) untuk pembajar hutang darah,
 (4) untuk penutupi kerugian bila ada ketjelakaan kapal dipantai,
 (5) untuk ongkos naik hadji ke Mekkah, dan
 (6) untuk pembajar hutang jang dibuat oleh kaum setjara bersama-sama.

 Jang nomor (5) diatas djika ditindjau dari sudut hukum Islam tidak dapat dibenarkan.

 Harta pusaka tinggi djuga dapat diwakafkan atau dihibahkan asal seluruh ahli waris dan ekor waris menjetudjuinja.

 7. Harta pusaka rendah itu dulunja adalah harta pentjarian, Harta pentjarian ini mungkin milik seorang laki2 maupun milik seorang perempuan. Pada mulanja harta pentjarian seseorang diwarisi oleh djurai, se-tidak2nja kaum masing2. Tetapi dalam perkembangannja hubungan seorang ajah dengan anaknja bertambah erat, dan djuga sebagai akibat pengaruh agama Islam, maka untuk mewudjudkan rasa tanggung djawab dan rasa kasih sajang seorang ajah terhadap anaknja, siajah dengan harta pentjahariannja dapat membuatkan rumah untuk anak-anaknja atau menanamkan diatas tanah pusaka kepunjaan Isterinja dengan tanaman jang berumur lama (kelapa, durian, tjengkeh, pala, getah dll.nja) jang akan bermanfaat dibelakang hari untuk isteri dan anak2nja setelah siajah tadi meninggal dunia.

87